Buruh

KSP-PB Dorong RUU Ketenagakerjaan Baru Lindungi Buruh Nonkonvensional

Jakarta — Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB) menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (6/7/2026), untuk menyampaikan pandangan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru harus menjadi momentum memperluas perlindungan bagi pekerja di sektor nonkonvensional. Pernyataan ini disampaikan seiring proses pembahasan regulasi di DPR RI yang ditargetkan rampung paling lambat Oktober 2026 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Ketua Umum Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Ikhsan Raharjo menegaskan bahwa perubahan model bisnis membuat semakin banyak pekerja kreatif bekerja dalam proyek jangka pendek, berpindah-pindah, dan belum memiliki kepastian kerja memadai. Menurutnya, perlindungan tidak cukup hanya untuk pekerja tetap, melainkan harus menjangkau pekerja lepas, freelancer, pekerja media, pekerja kreatif, pekerja kampus, petani, pekerja migran, serta awak kapal yang memiliki karakter kerja khusus tetapi masih menghadapi persoalan pesangon, jaminan sosial, dan status hubungan kerja.

Dalam forum yang sama, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia (FSPMKI) Roy Tanda Anugrah Sihotang menyebut masih banyak terjadi PHK tanpa pesangon serta upah di bawah upah minimum di sektor kesehatan, termasuk bagi pekerja di badan layanan umum dan badan layanan umum daerah. Sementara Ketua Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI) Sofyan menuntut agar awak kapal mendapat pengaturan jelas dalam undang-undang baru, mulai dari pesangon, jaminan sosial, hingga status hubungan kerja.

Kementerian Ketenagakerjaan melalui Outlook Ketenagakerjaan 2026 mencatat sekitar 58 persen tenaga kerja Indonesia masih bekerja di sektor informal. Pemerintah juga memproyeksikan jumlah green jobs mencapai 3,88 juta orang pada 2026 seiring berkembangnya energi baru terbarukan, ekonomi sirkular, dan modernisasi industri. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menyampaikan pembahasan RUU terus diupayakan tuntas sebelum tenggat waktu MK pada Oktober 2026, dengan agenda pembahasan bersama pemangku kepentingan sejak 12 Mei hingga 21 Juli 2026.

Sekretaris Bidang Partai Buruh Yosi menambahkan bahwa perlindungan pekerja berkaitan erat dengan keberlanjutan ekonomi nasional, mengingat sekitar 55 persen pertumbuhan ekonomi ditopang konsumsi domestik yang sebagian besar berasal dari kelompok pekerja. Tanpa jaminan kepastian kerja dan pengupahan yang berkelanjutan, daya beli masyarakat akan terancam dan dampaknya akan meluas ke stabilitas ekonomi Indonesia.

Konferensi pers KSP-PB tentang RUU Ketenagakerjaan baru di Jakarta

Sumber: ANTARA News (6 Juli 2026)