LBH Jakarta: Perpres Ojol Baru Belum Serius Lindungi Pekerja, Perlu UU Tingkat Undang-Undang
Jakarta, 8 Oktober 2026 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyampaikan respons terhadap Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. LBH Jakarta berpandangan bahwa meskipun Perpres ini menyebut pengaturan transportasi online melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, serta Kementerian Komunikasi dan Digital, substansi perlindungan terhadap pekerja transportasi online belum sepenuhnya terjawab.
Selama seratus enam puluh hari sejak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pada Hari Buruh 2026 bahwa dirinya telah menandatangani Perpres tersebut, naskah dan substansi regulasi ini masih belum dapat diakses secara terbuka oleh publik — terutama oleh pekerja transportasi online yang paling terdampak. Akibatnya, ruang partisipasi publik dalam proses pembentukan aturan menjadi sangat terbatas, sementara publik tidak tahu draf mana yang sebenarnya dibahas.
LBH Jakarta menekankan bahwa proses pembentukan Perpres bermasalah sejak awal karena dilakukan secara tertutup dan minim partisipasi publik. Pemerintah tidak dapat menjadikan pertemuan dengan sebagian pihak sebagai pembenaran bahwa prosesnya telah partisipatif, karena partisipasi sejati memerlukan akses terhadap naskah dan ruang agar masukan benar-benar memengaruhi substansi aturan. Ketertutupan ini menunjukkan bahwa proses pembentukan Perpres jauh dari transparan.
Selain itu, LBH Jakarta menyatakan bahwa jaminan perlindungan pekerja transportasi online seharusnya diatur dalam level undang-undang, bukan hanya Perpres. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945, serta hak bekerja dan memperoleh imbalan dan perlakuan adil sebagaimana Pasal 28D ayat (2), menunjukkan bahwa perlindungan pekerja merupakan bagian dari pemenuhan hak konstitusional. Oleh karena itu, pengaturan mengenai upah, perlindungan kerja, jaminan sosial, keselamatan kerja, kebebasan berserikat, serta penyelesaian perselisihan membutuhkan kerangka hukum yang kuat.
LBH Jakarta juga mencatat bahwa Perpres menggunakan nomenklatur “kemitraan” dan mengaitkan pekerja platform dengan status UMKM, yang berisiko mengaburkan dasar hukum perlindungan pekerja. Kondisi faktual menunjukkan bahwa relasi antara platform dan pengemudi tetap timpang — mulai dari tidak adanya mekanisme perundingan setara hingga penerapan sepihak aturan internal platform terhadap pengemudi.
Oleh karena itu, LBH Jakarta mendesak: pertama, pemerintah segera membuka naskah Perpres Nomor 27 Tahun 2026 kepada publik dan menghentikan proses pembentukan aturan secara tertutup; kedua, pemerintah tidak boleh menggunakan istilah “kemitraan” atau status UMKM untuk menghindari kewajiban melindungi pekerja transportasi online — hak dan status pekerja harus ditentukan berdasarkan realitas hubungan kerja; ketiga, pemerintah dan DPR segera membentuk kerangka hukum setingkat undang-undang yang menjamin hak pekerja platform, termasuk hak berserikat, jaminan sosial, keselamatan kerja, perlindungan dari deactivation sepihak, serta mekanisme penyelesaian perselisihan; keempat, seluruh kebijakan mengenai pekerja platform harus mengacu pada standar kerja layak ILO dan melibatkan pekerja secara bermakna.
Sumber: Rilis Pers Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta — Nomor: 554/RILIS-LBHJ/X/2026 (8 Oktober 2026)
