Buruh & Tenaga Kerja

LBH Jakarta: Perpres Ojol Belum Serius Lindungi Pekerja — Perlu UU Tingkat Undang-Undang (12 Okt 2026)

Jakarta, 12 Oktober 2026 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyampaikan respons terhadap Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. LBH Jakarta berpandangan bahwa meskipun Perpres menyebut pengaturan transportasi online, substansi perlindungan terhadap pekerja transportasi online belum sepenuhnya terjawab.

Selama seratus enam puluh hari sejak Presiden menyampaikan pada Hari Buruh 2026 bahwa dirinya telah menandatangani Perpres tersebut, naskah dan substansi regulasi masih belum dapat diakses secara terbuka oleh publik — terutama oleh pekerja transportasi online yang paling terdampak. Akibatnya, ruang partisipasi publik dalam proses pembentukan aturan menjadi sangat terbatas.

LBH Jakarta menekankan bahwa jaminan perlindungan pekerja transportasi online seharusnya diatur dalam level undang-undang, bukan hanya Perpres. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana dijamin UUD 1945 menunjukkan bahwa perlindungan pekerja merupakan bagian dari pemenuhan hak konstitusional.

LBH Jakarta mendesak: pertama, pemerintah segera membuka naskah Perpres; kedua, tidak menggunakan istilah “kemitraan” untuk menghindari kewajiban melindungi pekerja; ketiga, membentuk kerangka hukum setingkat undang-undang; keempat, mengacu pada standar kerja layak ILO.

Sumber: Rilis Pers LBH Jakarta Nomor 554/RILIS-LBHJ/X/2026 (12 Oktober 2026)