Pengangguran Masih 7,2 Juta, Anwar Abbas Dorong Pemerintah Buka Kembali Penempatan PMI ke Arab Saudi
Persoalan pengangguran masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah Indonesia. Di tengah upaya penciptaan lapangan kerja di dalam negeri, pengamat sosial, ekonomi, dan keagamaan Anwar Abbas mendorong pemerintah kembali membuka peluang penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.
Anwar Abbas mencatat jumlah pengangguran di Indonesia pada 2025 berada di kisaran 7,28 juta hingga 7,46 juta orang. Sementara pada Mei 2026, jumlah pengangguran masih mencapai sekitar 7,22 juta orang.
Menurutnya, berbagai program pemerintah telah menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Program tersebut antara lain Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, Kampung Nelayan, usaha padat karya Kementerian Pekerjaan Umum, revitalisasi tambak Pantura, modernisasi 1.000 kapal nelayan, perkebunan rakyat hingga program magang nasional.
“Menurut Menaker Yassierli, jumlah tenaga kerja baru yang terekrut ke dalam berbagai kegiatan tersebut mencapai sekitar 3,6 juta orang,” kata Anwar dalam tulisannya yang dimuat di imbcnews.com.
Meski demikian, Anwar menilai penyerapan tersebut belum cukup untuk mengatasi persoalan pengangguran. Ia menyebut masih banyak masyarakat yang belum terserap ke dalam lapangan pekerjaan sehingga pemerintah perlu mencari alternatif kesempatan kerja, termasuk melalui pasar kerja luar negeri.
Dorongan serupa disampaikan Anwar dalam pemberitaan MUI Digital pada 30 Agustus 2026, yang menyebut dirinya mendorong pemerintah membuka kembali penempatan PMI ke Arab Saudi sebagai salah satu upaya memperluas kesempatan kerja.
Anwar mengingatkan, hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan telah ditegaskan dalam Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945. “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” demikian amanat konstitusi yang dikutip dalam tulisannya.
Selama ini, PMI Indonesia telah bekerja di berbagai sektor dan negara. Hong Kong banyak menyerap pekerja sektor domestik, Taiwan pada sektor manufaktur dan caregiver, Malaysia pada sektor perkebunan serta konstruksi, sedangkan Jepang memiliki kebutuhan tenaga kerja di sektor industri, pertanian, dan perawatan.
Untuk Arab Saudi, pemerintah Indonesia sebelumnya memberlakukan moratorium penempatan PMI sektor domestik sejak 2015. Kebijakan tersebut diberlakukan setelah tingginya persoalan kekerasan dan perlindungan hukum terhadap pekerja migran. Namun, pemerintah Indonesia kemudian mencabut moratorium tersebut pada 2025 setelah adanya jaminan perlindungan yang lebih baik dari Arab Saudi. Menteri P2MI Abdul Kadir Karding pada 2025 menyebut pekerja juga dijanjikan perlindungan kesehatan, jiwa, ketenagakerjaan serta upah minimum 1.500 Riyal Saudi.
Anwar menilai perubahan regulasi dan mekanisme perlindungan di Arab Saudi menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali kebijakan penempatan PMI. Menurut dia, pemerintah perlu memastikan sistem penempatan, pengawasan, dan perlindungan berjalan lebih ketat agar pengalaman buruk masa lalu tidak kembali terjadi.
“Sudah saatnya Indonesia membuka kembali pengiriman PMI ke Arab Saudi dengan menyepakati sistem penempatan, pengawasan, serta perlindungan yang jauh lebih baik daripada masa-masa sebelumnya,” ujar Anwar. Ia juga menilai pengalaman proyek percontohan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) Indonesia-Arab Saudi dapat menjadi dasar untuk memperkuat tata kelola penempatan PMI secara legal, terukur, dan terlindungi.[buruhonline.com]
