PHK Capai 53 Ribu Orang hingga Agustus 2026, Serikat Buruh Ungkap Empat Faktor Utama
Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Agustus 2026 mencapai 53.490 orang, naik 9.685 orang dibandingkan data periode Januari–Juli 2026 yang tercatat 43.805 pekerja. Angka ini merupakan pekerja yang terdaftar dalam sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menilai lonjakan PHK tidak semata-mata disebabkan melemahnya daya beli, melainkan dipicu oleh faktor global yang lebih kompleks.
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan bahwa beberapa perusahaan tekstil dan alas kaki mengalami penghentian pesanan dari pembeli internasional akibat kondisi ekonomi global yang memburuk, perang yang berkepanjangan, serta penurunan permintaan pasar internasional. Selain itu, kenaikan biaya produksi, melemahnya daya beli domestik disertai banjir produk impor, serta kebijakan prinsipal yang memindahkan produksi ke luar negeri juga menjadi penyebab utama gelombang PHK yang terus berlanjut. Sementara KSPN mencatat angka PHK yang sebenarnya bisa lebih besar dibandingkan data resmi pemerintah, dengan perkiraan sekitar 41.200 pekerja hingga akhir Agustus 2026, mengingat pendataan hanya mencakup pekerja yang tercover JKP sekitar 16 juta orang, sementara lebih dari 43 juta pekerja formal lainnya belum terinput.
Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi, mencapai lebih dari 20 persen dari total nasional, diikuti Jawa Tengah dan Banten. Sektor tekstil, garmen, dan alas kaki menjadi yang paling terdampak karena ketergantungan tinggi pada pesanan ekspor. Pihak buruh mendesak pemerintah dan pengusaha tidak hanya melihat angka, tetapi juga mencari solusi antisipasi agar PHK dapat dicegah sejak hulu, bukan hanya menanggulangi dampaknya di hilir.
Sumber: detikFinance (26 September 2026), Liputan6 (26 September 2026).
