Buruh

PHK di Jawa Timur Tembus 5.400 Kasus, Pemprov Jatim dan Serikat Pekerja Bentuk Satgas

Surabaya — Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama serikat pekerja akan membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) untuk menekan tingginya angka kasus PHK di wilayah tersebut. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim mencatat, sejak 1 Januari hingga 1 September 2026 jumlah PHK mencapai 5.400 kasus, menempatkan Jatim di posisi ketiga tertinggi secara nasional setelah Jawa Barat dan Banten.

Pengumuman ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jatim, Sugeng Lestari, saat dikonfirmasi Kompas.com pada Rabu (7/10/2026). Menurutnya, kenaikan harga bahan baku menjadi salah satu pemicu utama, terutama di sektor manufaktur dan jasa yang bergerak di Jatim, di mana perusahaan menghadapi tekanan biaya produksi yang meningkat serta menurunnya permintaan ekspor.

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur sebelumnya menyuarakan tuntutan serupa dalam aksi demonstrasi di Gedung DPRD Jatim dan halaman Gubernur Jatim pada Kamis (1/10/2026). Wakil Sekretaris FSPMI Jatim Nuruddin Hidayat menyebut, Satgas PHK idealnya dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, bukan sekadar sebagai formalitas, melainkan memastikan pekerja memiliki posisi setara dalam proses pencegahan, pemetaan, dan pengawasan PHK.

Satgas ini diharapkan tidak hanya menangani penegakan hukum saat PHK terjadi, tetapi juga berfungsi preventif agar perusahaan tidak melakukan efisiensi tenaga kerja secara sepihak. Kepala Bidang Hubungan Industrial Sugeng Lestari menjelaskan bahwa kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah akan diketuai oleh Gubernur, dengan melibatkan Disnakertrans, serikat pekerja, dan pihak pengusaha.

Sumber: Kompas.com (7 Oktober 2026)