Ribuan Buruh di Kutai Timur Tuntut Penghentian PHK Sepihak dan Perlindungan Pekerja Perempuan
Samarinda — Ratusan buruh dari berbagai perusahaan di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Kutai Timur, Senin (6/10/2026). Aksi ini menjadi bagian dari peringatan Hari Buruh Internasional dan menyuarakan dua tuntutan utama: penghentian PHK sepihak oleh perusahaan serta peningkatan perlindungan terhadap pekerja perempuan dan buruh migran.
Koordinator aksi, Sorijan Sihombing dari Federasi Serikat Pekerja Kutai Timur, menyampaikan bahwa PHK sepihak terus terjadi tanpa proses yang jelas dan tanpa kompensasi memadai. Menurutnya, perusahaan sering menggunakan alasan efisiensi atau penurunan produksi sebagai dalih pemutusan hubungan kerja, padahal buruh tidak diberi kesempatan untuk membela diri atau menerima pesangon sesuai aturan.
Dari sisi proses, massa aksi berkumpul sejak pukul 09.00 WITA di depan Kantor Bupati sebelum bergerak menuju kantor Dinas Tenaga Kerja. Mereka membawa spanduk bertuliskan “Hentikan PHK Sepihak” dan “Lindungi Pekerja Perempuan”. Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian setempat. Perwakilan buruh kemudian diterima oleh pejabat Dinas Tenaga Kerja untuk menyampaikan aspirasi tertulis yang akan diteruskan ke pemerintah provinsi.
Bagi buruh, penghentian PHK sepihak bukan sekadar tuntutan formal melainkan kebutuhan mendesak mengingat angka pemutusan hubungan kerja di sektor pertambangan dan perkebunan terus meningkat sepanjang 2026. Perlindungan pekerja perempuan juga menjadi fokus karena banyak buruh perempuan yang bekerja dalam kondisi kontrak pendek tanpa jaminan kesehatan dan keselamatan kerja yang memadai.
Sumber: ANTARA News Kalimantan Timur (6 Oktober 2026)
