Buruh

Ribuan Buruh Kawal Pengesahan RUU Ketenagakerjaan di DPR, Tuntut 11 Poin Perlindungan

Jakarta — Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) memadati kawasan depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6 Oktober 2026), tepat pada hari Rapat Paripurna DPR RI dijadwalkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan. Aksi ini digelar sebagai bentuk pengawalan langsung terhadap proses legislasi yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi 11 tuntutan utama serikat pekerja.

Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) sekaligus Koordinator Aksi Nasional KBPBI, Sunarno, menyampaikan bahwa massa dari berbagai daerah siap kembali mendatangi Kompleks Parlemen. Dalam aksi sebelumnya pada Selasa (29/9/2026), buruh sudah menyampaikan 11 poin tuntutan yang mencakup jaminan kepastian kerja, penghapusan eksploitasi sistem outsourcing, pembatasan sistem kerja kontrak (PKWT), serta perlindungan pekerja platform seperti ojek online.

Jika pengesahan RUU nantinya tidak mengakomodasi aspirasi tersebut, KBPBI mengancam akan menggelar aksi lebih besar atau bahkan mogok kerja nasional sebagai tekanan terhadap pemerintah dan DPR. Langkah ini menunjukkan bahwa buruh tidak hanya menuntut teks hukum, tetapi juga implementasi yang nyata di lapangan.

Dari sisi proses legislasi, pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dilakukan sekitar tiga pekan sebelum batas tenggat 31 Oktober 2026 yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut memerintahkan pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari klaster Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dalam waktu dua tahun.

DPR RI menyetujui UU Perlindungan Ketenagakerjaan

Sumber: Kompas.com (29 September 2026), CNN Indonesia (29 September 2026)