UU Ketenagakerjaan Atur 13 Hal Baru: Larangan Tahan Ijazah dan Perlindungan Buruh Platform
Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan mengatur 13 hal baru yang secara substansial memperkuat perlindungan hak buruh di Indonesia.
Dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 6 Oktober 2026, pengesahan UU ini disetujui sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Substansi baru mencakup larangan penahanan ijazah oleh perusahaan, penguatan sertifikasi kompetensi melalui BNSP, optimalisasi pengawasan ketenagakerjaan, serta pengaturan pekerja platform digital.
Perlindungan pekerja platform digital menjadi salah satu poin penting, termasuk kepastian status dan hubungan kerja, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta mekanisme pengaduan yang adil. Pemerintah berharap aturan ini dapat diterapkan praktis mulai akhir Oktober 2026.
Sumber: ANTARA News (6 Oktober 2026 — berita terkini, bukan 12 Oktober karena belum ada berita pada tanggal tersebut)
