Buruh

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Masa Transisi Satu Tahun hingga 2027

DPR RI dan Pemerintah Mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 6 Oktober 2026. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI sebagai respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan aspirasi buruh yang telah lama menuntut regulasi ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mewakili Presiden menyampaikan persetujuan pemerintah, sementara massa buruh dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menyaksikan langsung pengesahan tersebut.

Undang-undang baru ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal yang menyatukan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar. Aturan tersebut mencakup pengupahan, hubungan kerja, perlindungan pekerja perempuan, pekerja penyandang disabilitas, serta pekerja platform digital. Pemerintah menyatakan regulasi ini mencerminkan keseimbangan antara perlindungan hak dasar pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menyambut pengesahan ini sebagai kemenangan yang telah lama ditunggu, namun menekankan bahwa buruh akan terus mengawasi implementasi aturan, termasuk penetapan upah minimum 2027 dan pembatasan outsourcing. KSPI dan Partai Buruh juga menyiapkan aksi bergelombang di 38 provinsi pada 15–30 Oktober 2026 untuk mengawal penetapan upah.

Meski telah disahkan, UU ini memiliki masa transisi satu tahun sejak diundangkan. Artinya, ketentuan baru akan mulai digunakan pada 2027, termasuk dalam penetapan upah minimum 2028. Pemerintah menilai regulasi ini akan memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, membatasi alih daya pada empat kategori penunjang, serta memastikan pesangon PHK minimal satu kali ketentuan.

Sumber: CNN Indonesia — 14 Oktober 2026; ANTARA News — 6 Oktober 2026; RRI.co.id — 6 Oktober 2026.