UU Perlindungan Ketenagakerjaan Baru Perketat PHK, Buruh Tetap Digaji Selama Sengketa
Jakarta — Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I 2026-2027, Selasa (6/10/2026), membawa perubahan signifikan terhadap mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan bahwa aturan baru ini memperketat proses PHK dan mewajibkan perusahaan tetap membayar upah pekerja selama sengketa berlangsung hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam konferensi pers secara daring, Rabu (7/10/2026), Said menyebut perusahaan wajib memberi tahu pekerja sebelum melakukan PHK dan melaksanakan perundingan bipartit yang dapat didampingi serikat pekerja atau serikat buruh. Apabila tidak tercapai kesepakatan, perselisihan dapat berlanjut ke mediasi Dinas Tenaga Kerja, kemudian ke Pengadilan Hubungan Industrial jika masih belum ada titik temu. Selama proses hukum berjalan, perusahaan tetap wajib membayar upah dan pekerja tetap menjalankan tugasnya.
Ketentuan ini, menurut Said, membuat PHK tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme yang telah ditetapkan. Pekerja juga dapat mengajukan gugatan sendiri, didampingi serikat pekerja atau menggunakan kuasa hukum. Selain proses yang diperketat, aturan baru juga menghapus ketentuan pesangon 0,5 kali untuk sejumlah alasan PHK seperti efisiensi atau kepailitan. Kini pekerja berhak atas pesangon minimal satu kali sesuai masa kerja, dengan ruang untuk menyepakati nilai lebih besar melalui perundingan.
Penguatan regulasi ini menjadi respons terhadap lonjakan ancaman PHK di berbagai sektor industri, termasuk tekstil, garmen, plastik, dan otomotif, yang dipicu tekanan biaya produksi dan ketidakpastian pasar global. Serikat pekerja menyambut perubahan ini sebagai langkah maju dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi kaum buruh Indonesia.
Sumber: CNN Indonesia (7 Oktober 2026)
