RUU

UU Perlindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan: Perlindungan Buruh Diperkuat

Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026. Pengesahan ini menjadi tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan regulasi ketenagakerjaan terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun.

Undang-undang baru ini memuat 23 bab dan 313 pasal yang dirancang untuk memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan pemerintah. Beberapa poin utama mencakup pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan menjadi empat kategori penunjang — kebersihan, keamanan, pengemudi, dan katering — serta satu sektor pertambangan. Kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) tetap dibatasi dengan durasi maksimal lima tahun, sementara aturan pesangon kembali mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003. Proses pemutusan hubungan kerja (PHK) kini wajib melalui perundingan bipartit terlebih dahulu, dan pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan dihapus.

Bagi pekerja perempuan, undang-undang ini memuat ketentuan cuti haid tanpa kewajiban melampirkan surat keterangan dokter. Perlindungan juga diperluas bagi pekerja platform digital, termasuk ojek online dan kurir, serta pekerja yang terdampak transisi iklim. Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI), yang mewakili sekitar 90 persen kekuatan buruh nasional, menyambut pengesahan ini meski tetap meminta pengawalan terhadap substansi redaksional agar tidak mengurangi hak pekerja.

Di sisi pengusaha, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa masa outsourcing yang semula diusulkan lima tahun akhirnya dipangkas menjadi maksimal empat tahun. Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menilai undang-undang ini membawa tambahan tanggung jawab bagi perusahaan dalam mengelola hubungan industrial. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen untuk menyelaraskan peraturan pelaksana agar sesuai dengan substansi undang-undang baru.

Sumber: Kompas.com (6 Oktober 2026), DetikFinance (14 Oktober 2026), Tribunnews (6 Oktober 2026).