UU Perlindungan Ketenagakerjaan Sah: Perlindungan Buruh Memasuki Babak Baru dengan Celah yang Perlu Diwaspadai
Jakarta — Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Sidang I 2026-2027 secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang pada Selasa, 6 Oktober 2026, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pengesahan ini menjadi tindak lanjut langsung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pemisahan pengaturan ketenagakerjaan dari klaster Undang-Undang Cipta Kerja dalam batas waktu dua tahun.
Beleid baru tersebut terdiri dari 23 bab dan 313 pasal, mencakup hubungan ketenagakerjaan, aturan tenaga kerja asing, sistem pengupahan, pemagangan, penempatan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga perlindungan pekerja saat pemutusan hubungan kerja (PHK). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut undang-undang ini dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dinamika dunia kerja yang terus berubah.
Dari sisi buruh, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat menyambut baik pengesahan undang-undang ini sebagai momentum penting perjuangan kaum pekerja. Menurutnya, pemisahan regulasi dari UU Cipta Kerja berhasil memasukkan sejumlah aspirasi buruh, seperti pembatasan outsourcing yang fokus pada jenis pekerjaan, kepastian batas masa kerja PKWT, pencegahan pemagangan sebagai tenaga kerja murah, serta alokasi APBN untuk pelatihan kompetensi di era transformasi digital.
Namun, tidak semua pihak merasa puas. Peneliti dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) sekaligus Dosen Hukum Ketenagakerjaan UGM, Nabiyla Risfa Izzati, menilai hasil akhir regulasi ini terasa antiklimaks. Ia menyoroti proses penyusunan yang minim keterbukaan, kompromi batas masa PKWT yang masih dapat mencapai empat tahun, serta belum adanya terobosan mendasar dalam formula pengupahan yang menjamin Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Mirah Sumirat pun menegaskan bahwa ukuran keberhasilan undang-undang ini bukan pada saat palu DPR diketuk, melainkan ketika pekerja Indonesia benar-benar merasakan perlindungan, kepastian kerja, upah layak, dan jaminan sosial.
Sumber: CNN Indonesia (8 Oktober 2026)
