berita

13,3 Juta Buruh Terima Bantuan Subsidi Upah Rp900 Ribu Mulai Oktober 2026

Jakarta – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 13,3 juta buruh selama tiga bulan, dimulai Oktober 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya melindungi daya beli pekerja di tengah tekanan ekonomi.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, guyuran bantuan ini akan dicairkan pada kuartal IV 2026, yakni periode Oktober hingga Desember. Setiap pekerja penerima akan menerima Rp300 ribu per bulan, sehingga total bantuan selama tiga bulan mencapai Rp900 ribu per pekerja.

“Bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300 ribu, dan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja. Kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp12 triliun,” ujar Airlangga dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).

Syarat Penerima BSU 2026

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga periode pendaftaran
  • Berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara Upah Minimum Daerah
  • Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri
  • Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan

Mekanisme Pencairan

Pencairan BSU 2026 akan disalurkan melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI). Bagi pekerja yang belum memiliki rekening bank Himbara, bantuan akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Sebelumnya pada 2025, program BSU juga telah dilaksanakan dengan target 15 juta pekerja dan bantuan sebesar Rp600 ribu untuk periode Juni-Juli 2025. Saat itu, sebanyak 8,3 juta pekerja telah menerima bantuan dari target yang ditetapkan.

Program ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial bagi tenaga kerja, sejalan dengan semangat UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR RI.

Sumber: CNN Indonesia (3 Oktober 2026)