Apindo Tanggapi UU Pelindungan Ketenagakerjaan: Masa Outsourcing Perlu Diperketat
Jakarta — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan tanggapan terhadap Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan baru yang telah disahkan DPR RI. Apindo menilai bahwa pengaturan outsourcing dan alih daya perlu mendapat perhatian khusus agar tidak mengurangi daya saing dunia usaha.
Apindo menyatakan bahwa regulasi ketenagakerjaan harus mampu mempertemukan kepentingan pekerja dan keberlanjutan usaha. Penggunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan alih daya perlu diatur secara ketat agar tidak menjadi instrumen yang merugikan pekerja.
Dengan pengesahan UU ini, Apindo berharap bahwa mekanisme pengawasan dan dialog sosial antara pengusaha dan pekerja akan semakin kuat, sehingga perlindungan pekerja dan stabilitas usaha dapat berjalan bersamaan.
Sumber kurasi: ANTARA News / Referensi berita Apindo dan UU Ketenagakerjaan (Oktober 2026)
