berita

Kriteria Penerima BSU Kemnaker Rp 900.000 Lengkap Cara Ceknya: Siapa yang Berhak?

Makassar — Pemerintah kembali menghadirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk membantu pekerja. Bantuan ini termasuk dalam paket stimulus ekonomi kuartal IV atau periode Oktober-Desember 2026 yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat menjelang akhir tahun.

Pekerja yang memenuhi persyaratan akan memperoleh bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan. Dana untuk tiga bulan disalurkan sekaligus sehingga total BSU yang diterima setiap pekerja mencapai Rp 900.000.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kepastian bantuan tersebut setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/9/2026). Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp 12 triliun yang ditujukan bagi 13,3 juta pekerja di Indonesia.

Namun, tidak semua pekerja berhak menerima BSU. Bantuan ini hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Kriteria meliputi status buruh atau pekerja, WNI dengan NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, serta beberapa syarat lainnya yang memastikan bantuan tepat sasaran.

Pekerja dapat mengecek status kepesertaan BSU melalui aplikasi atau situs resmi yang disediakan oleh pemerintah. Pemerintah berharap bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi pekerja dan menjaga stabilitas daya beli masyarakat.

Sumber: Detik Sulsel — Kriteria Penerima BSU Kemnaker Rp 900.000 Lengkap Cara Ceknya (8 Oktober 2026)