LBH Jakarta: Perpres Ojol Belum Serius Lindungi Pekerja — Perlu UU Tingkat Undang-Undang
Jakarta, 12 Oktober 2026 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyampaikan respons terhadap Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. LBH Jakarta menilai bahwa meskipun Perpres menyebut pengaturan transportasi online melibatkan tiga kementerian, substansi perlindungan terhadap pekerja transportasi online belum sepenuhnya terjawab.
Selama seratus enam puluh hari sejak Presiden menyampaikan pada Hari Buruh 2026 bahwa Perpres tersebut telah ditandatangani, naskah regulasi ini masih belum dapat diakses secara terbuka oleh publik — terutama oleh pekerja transportasi online yang paling terdampak. Akibatnya, ruang partisipasi publik dalam proses pembentukan aturan menjadi sangat terbatas.
LBH Jakarta menegaskan bahwa proses pembentukan Perpres ini bermasalah sejak awal karena dilakukan secara tertutup dan minim partisipasi publik. Pemerintah tidak dapat menggunakan pertemuan dengan sebagian pihak sebagai pembenaran bahwa prosesnya telah partisipatif, karena partisipasi sejati memerlukan akses terhadap naskah dan ruang agar masukan benar-benar memengaruhi substansi.
LBH Jakarta juga menyatakan bahwa perlindungan pekerja transportasi online seharusnya diatur dalam level undang-undang, bukan hanya Perpres. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana dijamin konstitusi menunjukkan bahwa perlindungan pekerja merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar warga negara.
LBH Jakarta mendesak pemerintah untuk segera membuka naskah Perpres, tidak menggunakan istilah “kemitraan” untuk menghindari kewajiban melindungi pekerja, serta membangun kerangka hukum setingkat undang-undang yang menjamin hak pekerja platform, termasuk akses jaminan sosial, mekanisme pengaduan yang adil, dan perlindungan dari pemutusan hubungan kerja sepihak.
Sumber: Rilis Pers LBH Jakarta Nomor 554/RILIS-LBHJ/X/2026 (12 Oktober 2026)
