KSPI Siapkan Aksi Bergelombang di 38 Provinsi, Tuntut UMP 2027 Naik 9,5 Persen
Jakarta — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa bergelombang di 38 provinsi pada 15–30 Oktober 2026 untuk mengawal penetapan upah minimum 2027. Aksi ini dipusatkan di kantor gubernur masing-masing daerah, dengan tuntutan kenaikan UMP sebesar 7,5% hingga 9,5%.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa angka kenaikan tersebut dihitung berdasarkan formula Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026 yang mempertimbangkan inflasi rata-rata 3,20%, pertumbuhan ekonomi nasional 5,43%, serta indeks tertentu (α) sebesar 0,9. Usulan ini merupakan respons terhadap penolakan buruh terhadap formula yang diajukan pemerintah dan pengusaha, yang dinilai tidak melibatkan diskusi dengan perwakilan pekerja.
Selain tuntutan kenaikan upah, KSPI juga mendesak revisi aturan pekerja alih daya (outsourcing) agar sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan. Serikat pekerja menuntut pembayaran pesangon minimal satu kali ketentuan, bukan 0,5 kali seperti dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, serta penguatan hak berserikat dan kepastian hubungan kerja.
Dalam pernyataannya, Said Iqbal membantah anggapan bahwa kenaikan upah minimum otomatis akan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurutnya, peningkatan daya beli buruh justru dapat mendorong konsumsi dan pertumbuhan ekonomi, selama diiringi peningkatan produktivitas serta penurunan biaya operasional perusahaan.
Sumber: CNN Indonesia (13 Oktober 2026); Katadata.co.id (13 Oktober 2026); CNBC Indonesia (13 Oktober 2026). Kategori: Upah & THR. Tag: KSPI, UMP 2027, demo buruh, Said Iqbal, upah minimum, outsourcing, pesangon. Status: publish.
