Uncategorized

RUU Ketenagakerjaan Baru Ditargetkan Rampung Oktober 2026, Perlindungan Pekerja Diperkuat

Jakarta — Pemerintah menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru pada Oktober 2026 sebagai langkah konkret memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja serta buruh di tengah dinamika dunia kerja yang semakin kompleks. Target ini disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

RUU ini disusun untuk menjawab putusan Mahkamah Konstitusi pada 31 Oktober 2024 yang memberikan tenggat waktu dua tahun bagi pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru. Naskah akademik dan draf RUU yang terdiri atas 19 bab dan 224 pasal telah diserahkan ke Komisi IX DPR RI sejak 22 Juni 2026, dengan pembahasan yang melibatkan serikat pekerja, DPR, dan dunia usaha secara kolaboratif.

Sejumlah isu krusial menjadi fokus pembahasan, antara lain pelindungan pekerja alih daya (outsourcing), kepastian upah layak, struktur pengupahan berkeadilan, serta jaminan perlindungan kerja setara. Pemerintah juga membuka ruang aspirasi bagi serikat buruh agar substansi regulasi benar-benar mencerminkan kebutuhan pekerja tanpa mengorbankan keberlanjutan dunia usaha.

Kolaborasi antara pemerintah, serikat buruh, DPR RI, dan dunia usaha diharapkan menghasilkan payung hukum yang lebih berkeadilan dan tangguh melindungi hak pekerja melintasi zaman, sejalan dengan tuntutan buruh akan kepastian kerja, perlindungan pesangon, dan penghapusan eksploitasi sistem outsourcing.

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan RI (26 Agustus 2026), ANTARA News (6 Oktober 2026).