berita

Pengamat Politik: UU Perlindungan Ketenagakerjaan Pertegas Hak Buruh dan Perkuat Perlindungan Pekerja

Jakarta — Pengamat Politik Bawono Kumoro menyatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang pada Selasa (6/10/2026) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, patut diapresiasi karena secara substansial mempertegas perlindungan hak buruh dan pekerja dalam seluruh aspek ketenagakerjaan.

Dalam keterangannya kepada ANTARA di Jakarta, Rabu (7/10/2026), Bawono menjelaskan bahwa salah satu substansi utama undang-undang baru ini adalah penguatan prinsip nondiskriminasi, mulai dari proses rekrutmen, pengupahan, hingga hubungan kerja. Aturan ini juga menguatkan hak pekerja untuk berorganisasi serta berpartisipasi aktif dalam hubungan industrial.

Pengesahan RUU tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat dan meminta persetujuan setiap fraksi, yang kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat. Proses ini menjadi tindak lanjut langsung dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Bawono menegaskan bahwa UU Perlindungan Ketenagakerjaan bukan sekadar dokumen formal, melainkan respons positif negara terhadap amanat MK. Putusan MK tersebut diucapkan pada 31 Oktober 2024 dengan tenggat waktu pembentukan undang-undang baru paling lama dua tahun, yakni hingga 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pengesahan pada 6 Oktober 2026 memberikan ruang waktu yang cukup sebelum batas tenggat.

Dari sisi hubungan kerja, aturan baru ini diharapkan dapat mengurangi praktik pemutusan hubungan kerja secara sepihak serta memberikan kerangka hukum yang lebih kuat bagi pekerja. Penguatan delapan aspek perlindungan kerja—sebagaimana sebelumnya disampaikan Menteri Ketenagakerjaan—menegaskan bahwa kebijakan ini akan berdampak langsung pada kehidupan buruh sehari-hari.

Dengan diterbitkannya UU Perlindungan Ketenagakerjaan, langkah selanjutnya berada pada implementasi di tingkat perusahaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah serta kementerian terkait. Serikat pekerja dan organisasi buruh juga diharapkan dapat memanfaatkan aturan ini sebagai dasar perjuangan hak-hak tenaga kerja di lapangan.

Sumber: ANTARA News (7 Oktober 2026)