berita

Serikat Pekerja Angkutan Tolak Wacana Status Ojol Disamakan dengan Pelaku UMKM

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak wacana yang mengategorikan pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir kargo sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penolakan ini disampaikan Ketua SPAI, Lily Pujiati, pertengahan Agustus 2026.

Lily menilai pengalihan status pengemudi menjadi pelaku UMKM tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sebab menurutnya hubungan kerja pengemudi ojol telah memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

SPAI meminta pemerintah tetap mengakui pengemudi transportasi daring sebagai pekerja dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online, agar hak-hak ketenagakerjaan mereka tetap terlindungi.

Sumber: Bloomberg Technoz (baca berita asli)

 

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *