Said Iqbal Fokus Isu Alih Daya dan Upah Layak sebagai Penasihat Khusus Presiden
Jakarta — Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyampaikan akan fokus pada sejumlah isu strategis dalam peran barunya, termasuk pembatasan sistem outsourcing (alih daya) dan terwujudnya upah yang layak bagi buruh Indonesia. Pernyataan itu disampaikan usai pelantikan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Said Iqbal, yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan harus memastikan pekerja alih daya tidak lagi menjadi celah eksploitasi. “Kalau bisa dihapus. Kalau tidak bisa, sekurang-kurangnya dibatasi dengan ketat. Misalkan empat atau lima jenis pekerjaan penunjang saja,” ujarnya.
Di tengah penurunan daya beli yang terjadi saat ini, Said juga mendorong pemerintah untuk memasukkan skema upah layak dalam RUU Ketenagakerjaan, bukan sekadar menaikkan angka upah minimum. Ia menekankan bahwa peningkatan daya beli buruh akan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi nasional, membuka lapangan kerja baru, dan mengurangi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dari sisi kebijakan, Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan akan menerima dan memfasilitasi sejumlah usulan buruh, termasuk pembangunan perumahan buruh di dekat kawasan industri, penyediaan penitipan anak (daycare), serta penguatan jaring pengaman sosial melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Pemerintah juga menargetkan penertiban 8 juta hektare kawasan hutan dari kebun dan tambang ilegal hingga akhir 2026 sebagai upaya memakmurkan masyarakat, dengan hasil pengelolaan legal akan dialokasikan untuk kesejahteraan rakyat, termasuk buruh.
Sumber: ANTARA News (8 Juni 2026)
