Buruh

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan: Dampak Nyata bagi Buruh dari PHK hingga Pesangon

Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat RI menyetujui Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (6/10/2026), di Kompleks Parlemen, Senayan. Pengesahan ini menjadi respons langsung terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentukan regulasi ketenagakerjaan tersendiri, terpisah dari klaster UU Cipta Kerja, dengan tenggat waktu hingga 31 Oktober 2026.

Regulasi baru yang terdiri atas 23 bab dan 313 pasal ini membawa perubahan signifikan bagi pekerja. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, menjelaskan dalam konferensi pers daring di Jakarta, Rabu (7/10/2026), bahwa aturan pemutusan hubungan kerja kini diperketat secara substansial. Perusahaan wajib memberikan pemberitahuan awal dan menjalani perundingan bipartit yang didampingi serikat buruh sebelum melakukan PHK. Selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Hubungan Industrial atau Mahkamah Agung, pengusaha tetap wajib membayar upah dan buruh tetap wajib menjalankan tugas.

Selain PHK, UU ini juga memperkuat sistem pengupahan melalui survei Kebutuhan Hidup Layak oleh Dewan Pengupahan serta data Badan Pusat Statistik sebagai acuan. Indeks tertentu dalam rumus kenaikan upah minimum dinaikkan menjadi 0,5 hingga 1,0, lebih tinggi dibandingkan aturan sebelumnya. Upah minimum sektoral di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota kembali ditegaskan, sehingga gubernur tidak boleh mengubah nilai atau jenis sektor yang mendapat kenaikan.

Pelindungan terhadap pekerja rentan juga mendapat perhatian khusus, termasuk peserta magang, penyandang disabilitas, pekerja perempuan, serta kelompok di daerah tertinggal. Regulasi ini mengatur sistem jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar hak normatif pekerja. Meskipun demikian, beberapa serikat buruh seperti KASBI dan KSBSI tetap menuntut implementasi yang ketat di lapangan, mengingat pengalaman pelanggaran upah dan PHK sepihak masih marak di sektor perkebunan dan manufaktur.

Pengamat ketenagakerjaan menilai pengesahan ini sebagai tonggak sejarah perjuangan buruh, meskipun implementasi akan menjadi ujian sesungguhnya. Pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja kini memiliki kerangka hukum yang lebih jelas untuk membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Poin Penting

• UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan DPR RI pada Selasa (6/10/2026) sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
• Aturan PHK diperketat: wajib pemberitahuan awal, perundingan bipartit, dan pembayaran upah hingga putusan inkrah.
• Skema upah minimum menggunakan survei KHL dan data BPS, dengan indeks tertentu 0,5–1,0 serta penegasan upah minimum sektoral.
• Pelindungan diperluas bagi pekerja magang, penyandang disabilitas, pekerja perempuan, dan kelompok rentan.
• Serikat buruh menyambut baik, namun menuntut pengawasan ketat agar aturan tidak sekadar tertulis.

Sumber
ANTARA News, “Said Iqbal: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan perketat aturan soal PHK”, Rabu 7 Oktober 2026, https://www.antaranews.com/berita/5774836/sya-iqbal-ruu-pelindungan-ketenagakerjaan-perketat-aturan-soal-phk
ANTARA News, “DPR sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan jelang tenggat MK”, Selasa 6 Oktober 2026, https://www.antaranews.com/berita/5772944/dpr-sahkan-uu-pelindungan-ketenagakerjaan-jelang-tenggat-mk