Buruh

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Perketat PHK: Perundingan Bipartit Wajib

Jakarta — Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Said Iqbal menyatakan bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memperketat aturan PHK, sehingga perusahaan tidak bisa lagi memberhentikan pekerja tanpa pemberitahuan awal dan perundingan bipartit (Rabu, 7/10/2026).

Jika perundingan gagal, proses berlanjut ke mediasi dinas tenaga kerja atau gugatan ke PHI; selama belum ada putusan inkrah MA, pengusaha tetap wajib membayar upah dan buruh tetap menjalankan tugas.