Buruh

Buruh Gelar Demo Besar 6 Oktober 2026, Kawal Pengesahan RUU Ketenagakerjaan di DPR RI

Jakarta — Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) bersama ribuan massa pekerja dari berbagai daerah akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Senin 6 Oktober 2026. Aksi ini disiapkan secara langsung untuk mengawal agenda rapat paripurna DPR RI yang dijadwalkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan, sebagai tindak lanjut dari aspirasi buruh yang telah disuarakan sejak beberapa bulan terakhir.

Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) sekaligus Koordinator Aksi Nasional KBPBI, Sunarno, menyatakan bahwa buruh siap kembali mendatangi kompleks parlemen tepat pada hari pengesahan. Menurutnya, informasi mengenai jadwal pengesahan diperoleh setelah perwakilan buruh bertemu langsung dengan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Pihak DPR diketahui tengah mengejar penyelesaian draf RUU sebelum memasuki masa reses pada 9 Oktober 2026.

Dari sisi substansi, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan membawa perubahan signifikan pada sistem kerja kontrak (PKWT), pengaturan outsourcing, serta skema pengupahan yang selama ini dianggap belum memberikan perlindungan memadai bagi buruh. Beberapa poin krusial dalam draf yang telah mengalami perubahan di tingkat Panitia Kerja (Panja) meliputi penguatan jaminan upah layak, perlindungan pekerja platform seperti ojek online, serta larangan eksploitasi melalui sistem pemagangan. Buruh menegaskan bahwa pengesahan undang-undang ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan respons langsung terhadap aspirasi pekerja selama bertahun-tahun.

Aksi 6 Oktober ini juga menjadi bagian dari serangkaian demonstrasi yang telah berlangsung sejak akhir September 2026, di mana buruh menyampaikan 11 tuntutan utama, termasuk penghapusan eksploitasi outsourcing, jaminan pesangon yang layak, serta perlindungan pekerja terdampak transisi iklim. Jika pengesahan RUU ditunda, koalisi buruh akan menyesuaikan jadwal aksi mengikuti perkembangan dari pimpinan DPR. Sumber: Kompas.com (29 September 2026).