RUU Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Oktober 2026, Serikat Pekerja Minta Perlindungan Pekerja Diperkuat
Jakarta — Pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru dapat rampung pada Oktober 2026 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyampaikan target ini saat membuka Rapat Kerja Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Dalam proses penyusunan RUU, pemerintah membuka ruang bagi serikat pekerja dan buruh untuk menyampaikan aspirasi konstruktif. Sejumlah isu utama yang menjadi perhatian meliputi pelindungan dan kesejahteraan pekerja alih daya (outsourcing), kepastian upah yang layak, struktur pengupahan yang berkeadilan, serta jaminan pelindungan kerja yang setara. Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago sebelumnya menegaskan bahwa revisi UU Ketenagakerjaan harus disahkan sebelum 31 Oktober 2026, mengingat tenggat dua tahun sejak pembacaan putusan MK pada 31 Oktober 2024.
Dari sisi serikat pekerja, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta percepatan pengesahan UU Ketenagakerjaan baru serta revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang pekerja alih daya. KSPI juga mengusulkan penggunaan tenaga outsourcing dibatasi hanya untuk empat jenis pekerjaan penunjang, yakni layanan kebersihan, katering, petugas keamanan, dan pengemudi. Jika perusahaan menggunakan outsourcing di luar kategori tersebut, hubungan kerja pekerja diharapkan beralih langsung ke perusahaan pengguna.
Pemerintah dan DPR menyatakan komitmen untuk menyelesaikan regulasi ini tepat waktu. Namun, proses masih menunggu masukan substansial dari serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan pemangku kepentingan lainnya agar UU Ketenagakerjaan yang baru mampu menjawab dinamika dunia kerja serta melindungi hak pekerja secara berkelanjutan.
Sumber: Tirto.id (27 Agustus 2026), Kompas.com (28 Juli 2026)
