Said Iqbal: PHK Tak Bisa Dilakukan Sembarangan dalam UU Ketenagakerjaan Baru
Jakarta — Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR RI pada Selasa (6/10/2026) memperketat aturan pemutusan hubungan kerja (PHK). Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers daring di Jakarta, Rabu (7/10/2026), sebagai respons terhadap aspirasi buruh yang terus mendesak perlindungan hukum yang lebih kuat.
Regulasi baru ini, menurut Iqbal yang juga menjabat Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), membuat perusahaan tidak bisa lagi memberhentikan pekerja secara sewenang-wenang. Setiap PHK wajib didahului pemberitahuan kepada buruh, diikuti perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha yang didampingi serikat buruh. Apabila tidak tercapai kesepakatan, proses dapat dilanjutkan ke mediasi melalui dinas tenaga kerja setempat atau diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Iqbal menegaskan bahwa sepanjang belum ada putusan inkrah dari Mahkamah Agung, pengusaha tetap wajib membayar upah buruh dan buruh tetap wajib menjalankan kewajiban kerjanya. Ketentuan ini dinilai sebagai kemajuan substansial dibandingkan aturan sebelumnya, terutama dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja yang menghadapi ancaman PHK di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
Penguatan aturan PHK ini menjadi bagian dari 23 bab dan 313 pasal dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Selain PHK, regulasi juga mengatur penghapusan outsourcing perorangan, jaminan pesangon, perbaikan indeks upah, serta perlindungan pekerja platform dan kelompok rentan seperti buruh perempuan dan anak. DPR menyetujui pengesahan undang-undang ini sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.
Sumber: ANTARA News (7 Oktober 2026)
