DPR Targetkan Pengesahan RUU Ketenagakerjaan 8 Oktober, Atur PKWT hingga Outsourcing
Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama pemerintah menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan pada 8 Oktober 2026, setelah proses harmonisasi memasuki tahap substansi. Pembahasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mewajibkan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Anggota Panitia Kerja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan DPR, Zainul Munasichin, menyampaikan bahwa saat ini naskah sudah masuk tahap harmonisasi oleh pemerintah. Rapat terakhir membahas sejumlah pasal yang masih mengandung perbedaan substansi antara DPR dan pemerintah, setelah sebelumnya menyelaraskan aspek redaksional. “Kita targetkan pada 8 Oktober sudah selesai. Jadi pada saat Paripurna DPR 8 Oktober nanti mudah-mudahan sudah diundangkan,” ujarnya dalam diskusi di Jakarta Pusat, Kamis, 24 September 2026.
RUU ini mencakup tiga tema besar: perlindungan pekerja, penciptaan lapangan kerja, dan kepastian usaha. Substansinya meliputi status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), aturan alih daya (outsourcing), pengupahan, pesangon, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta pelindungan pekerja platform digital. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyatakan regulasi ini dirancang untuk menghadirkan kepastian hukum yang seimbang antara kemudahan investasi dan jaminan kesejahteraan buruh. “Kami menyatukan konsep agar undang-undang ini bisa lahir berimbang,” katanya.
Dari sisi proses, pengesahan RUU Ketenagakerjaan dilakukan sebelum tenggat 31 Oktober 2026 yang ditetapkan MK. Serikat pekerja menyambut baik target ini, namun menekankan agar substansi perlindungan buruh tidak dikorbankan demi kecepatan. Aturan baru ini diharapkan memperkuat hak pekerja sejak proses rekrutmen, selama hubungan kerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk larangan penahanan ijazah oleh perusahaan dan penguatan skema upah yang lebih adil.
Sumber: CNN Indonesia (24 September 2026)
