DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan 6 Oktober 2026, Buruh Sambut Sejarah Perjuangan
Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (6/10/2026) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pengesahan ini dilakukan sekitar tiga pekan sebelum batas tenggat 31 Oktober 2026 yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat dan menanyakan setiap fraksi apakah RUU tersebut dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang. Seluruh fraksi menyatakan setuju, sehingga RUU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi menjadi undang-undang. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli hadir bersama jajaran wakil menteri untuk mengikuti proses pengesahan tersebut.
Di luar kompleks parlemen, ribuan buruh dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) dan berbagai serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk pengawalan langsung. Koordinator Aksi Nasional KBPBI Sunarno menyampaikan bahwa buruh akan terus memastikan implementasi UU baru benar-benar memihak pada kelas pekerja, termasuk perlindungan terhadap sistem kontrak, pembatasan outsourcing, dan hak buruh platform digital.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyebut pengesahan ini sebagai sejarah baru bagi perjuangan buruh Indonesia. UU baru ini mencakup 23 bab dan 313 pasal yang mengatur kepastian hubungan kerja, larangan penahanan dokumen pekerja, pembatasan magang maksimal enam bulan dengan kompensasi, serta pembentukan dana pesangon sebagai jaminan sosial pekerja.
Sumber: ANTARA News (6 Oktober 2026), Kompas.com (6 Oktober 2026).
