Kapolri Temui Buruh di DPR: Aksi Demo 6-8 Oktober Berjalan Tertib, UU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan
Jakarta — Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menemui massa aksi buruh yang menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Aksi ini digelar oleh Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) bersama berbagai konfederasi serikat pekerja untuk mengawal pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang dijadwalkan disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI hari itu.
Massa buruh dari berbagai daerah, termasuk Kabupaten dan Kota Tangerang serta Serang, melakukan konvoi menuju kompleks parlemen sejak pagi. Sekitar 6.000 peserta aksi diperkirakan hadir, dengan pengamanan 11.261 personel gabungan dari Polri, TNI, dan Pemprov DKI Jakarta. Aksi berlangsung selama tiga hari, mulai 6 hingga 8 Oktober 2026, membawa 11 tuntutan utama yang mencakup kepastian kerja, penghentian eksploitasi outsourcing, jaminan upah layak, perlindungan pekerja platform, serta penguatan serikat pekerja.
Dalam pertemuan dengan massa aksi, Kapolri menyampaikan apresiasi atas jalannya demonstrasi yang tertib. Ia juga menegaskan bahwa kaum buruh kini telah menerima kado yang dinantikan berupa UU Perlindungan Ketenagakerjaan, yang disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-9. Kapolri meminta buruh menjadi contoh dalam menyampaikan aspirasi secara damai dan kembali ke rumah masing-masing dengan tertib setelah menyampaikan pendapat.
Pengamat dan pimpinan serikat pekerja menyambut pengesahan UU ini sebagai tonggak sejarah perjuangan buruh. Namun, sejumlah kelompok seperti Konfederasi KASBI dan ASPEK Indonesia memilih tetap bertahan di lokasi aksi karena belum menerima salinan draf resmi UU tersebut. Mereka menuntut transparansi isi regulasi sebelum menyatakan persetujuan penuh. Aksi dijadwalkan berlanjut hingga maksimal pukul 18.00 WIB setiap hari selama periode tiga hari.

Sumber: ANTARA News (6 Oktober 2026), Kompas.com (6 Oktober 2026)
