Buruh

Koalisi Buruh Indonesia Tuntut PKWT Maksimal Satu Tahun, Aksi Demo Besar Digelar 6 Oktober 2026

Jakarta — Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin 6 Oktober 2026, untuk mengawal langsung agenda rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan. Aksi ini disiapkan sebagai respons terhadap rencana DPR RI menyetujui regulasi baru ketenagakerjaan yang rencananya akan disahkan sekitar tanggal 6 atau 7 Oktober 2026.

Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) sekaligus Koordinator Aksi Nasional KBPBI, Sunarno, menyampaikan bahwa perwakilan buruh telah bertemu langsung dengan dua Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal, pada Selasa 29 September 2026. Dalam pertemuan tersebut, DPR membocorkan rencana pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang dijadwalkan pada 6 atau 7 Oktober mendatang.

Tuntutan utama buruh mencakup pembatasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya untuk pekerjaan bersifat sementara dengan durasi maksimal satu tahun, bukan lima tahun seperti yang selama ini terjadi. Selain itu, buruh menuntut penghapusan outsourcing, peniadaan pemagangan yang tidak sesuai kurikulum, serta perlindungan pekerja platform digital agar status hubungan kerjanya diperjelas sebagai pekerja dan pemberi kerja.

Aksi ini juga menuntut pengawasan aturan upah minimum yang dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, penolakan perhitungan dengan indeks tertentu, serta penetapan Upah Minimum Sektoral minimal 5 persen lebih tinggi dari upah minimum umum. Buruh juga meminta agar PHK wajib dirundingkan dengan serikat pekerja dan apabila tidak tercapai kesepakatan, proses harus melalui penetapan Pengadilan Hubungan Industrial yang berkekuatan hukum tetap.

Koordinator aksi menyatakan bahwa serikat pekerja akan terus mengawal proses penyusunan draf selama 10 hari ke depan agar serikat buruh dilibatkan secara intensif, terutama dalam pembahasan redaksional. Mereka menilai substansi undang-undang ini sangat krusial karena menyangkut frasa-frasa yang akan menjadi dasar hukum perlindungan tenaga kerja di Indonesia.

Demo buruh di depan Gedung DPR RI, Jakarta

Sumber: Kompas.com (29 September 2026)