Koalisi Serikat Pekerja Minta Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Baru Dipercepat Sebelum Oktober 2026
Jakarta — Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB) meminta pemerintah dan DPR RI segera mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru agar dapat diselesaikan sebelum batas waktu Oktober 2026. Permintaan ini disampaikan oleh Presiden Partai Buruh sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Ia menegaskan pembentukan undang-undang baru merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pemerintah dan DPR menyusun regulasi baru di bidang ketenagakerjaan, bukan sekadar revisi terhadap undang-undang yang sudah ada. Menurutnya, KSP-PB telah menyerahkan konsep draf RUU Ketenagakerjaan kepada DPR dan pemerintah sebagai masukan dalam pembahasan regulasi tersebut.
Dari perspektif buruh, usulan tersebut mencakup perluasan definisi pekerja agar tidak hanya terbatas pada buruh manufaktur, melainkan juga pekerja digital platform, pekerja media, pekerja kreatif, pekerja kampus, pekerja medis, serta sektor lainnya. Beberapa isu perbaikan yang diusulkan antara lain pengaturan upah layak, metode baru perhitungan upah minimum, upah sektoral, pekerja alih daya, pekerja kontrak, pemutusan hubungan kerja, pesangon, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pembatasan tenaga kerja asing.
Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, Ilhamsyah, menambahkan bahwa regulasi baru diharapkan memberi perlindungan sejak pekerja masuk kerja, selama bekerja, hingga memasuki masa pensiun. Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menyatakan pembahasan RUU Ketenagakerjaan ditargetkan selesai sebelum Oktober 2026 sesuai amanat MK.
Sumber: ANTARA News (6 Oktober 2026)
