Buruh

Menaker Targetkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Tuntas Akhir Oktober 2026

Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan ditargetkan dapat terwujud pada akhir Oktober 2026, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta pada Minggu (6/9/2026). Pemerintah bersama DPR RI saat ini tengah menyelesaikan regulasi baru yang akan memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sebagai respons terhadap amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Dalam proses penyusunan, pemerintah menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha, industri, dan serikat buruh. Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) sebelumnya menyampaikan rekomendasi penguatan perlindungan pekerja dalam audiensi di Jakarta, Rabu (2/9/2026). Yassierli menegaskan bahwa regulasi ini akan menjadi legasi baru bagi perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia, dengan perhatian khusus terhadap 155 juta angkatan kerja, di mana sekitar 60 persen masih berada di sektor informal.

Pemerintah menyatakan terbuka terhadap aspirasi buruh dalam pembahasan bersama DPR RI. Selain perlindungan pekerja formal, regulasi ini juga ditujukan untuk memastikan pekerja informal mendapat jaminan sosial. Menaker berharap RUU ini menghasilkan regulasi yang lebih berkeadilan bagi semua pihak, mendukung komitmen Presiden terhadap kelompok pekerja, serta memperkuat fondasi ketenagakerjaan nasional.

Sumber: ANTARA News (6 September 2026)