Buruh

Said Iqbal: Aturan Outsourcing Harus Segera Disesuaikan dengan UU Perlindungan Ketenagakerjaan

Jakarta — Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa peraturan mengenai alih daya (outsourcing) harus segera disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, dalam jumpa pers daring di Jakarta, Selasa (13/10/2026). Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas masih berlakunya aturan lama yang belum sejalan dengan regulasi baru yang disahkan DPR RI beberapa pekan lalu.

Menurut Iqbal, undang-undang baru membatasi praktik alih daya hanya pada empat jenis pekerjaan penunjang, yakni kebersihan, keamanan, pengemudi, dan katering. Pembatasan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan mencegah eksploitasi melalui sistem penyaluran tenaga kerja yang tidak jelas statusnya. Ia menekankan bahwa setiap bentuk outsourcing harus menghasilkan kepastian mengenai pemberi kerja, status hubungan kerja, hak berserikat, serta pemenuhan hak ketika hubungan kerja berakhir.

Iqbal juga menyoroti pengaturan kegiatan penunjang pada sektor perminyakan, pertambangan, dan badan usaha milik negara (BUMN) melalui anak perusahaan atau bentuk pelaksana lainnya, dengan hubungan kerja yang jelas. Ia menilai klaim bahwa pembatasan outsourcing akan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal adalah tidak benar. “Apabila kebutuhan produksi dan pekerjaan masih ada, perusahaan perlu menata hubungan kerja sesuai ketentuan, bukan serta-merta menghilangkan pekerjaan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Iqbal menyampaikan rencana sidak ke kantor PT Pos di Pasar Baru, Jakarta, Rabu (14/10), bersama unsur Kementerian Ketenagakerjaan. Kunjungan ini akan menyoroti penggunaan status “mitra” dan mendorong kejelasan hubungan kerja bagi pekerjanya. Ia meminta PT Pos melakukan penataan agar pekerja memiliki hubungan kerja yang jelas, termasuk melalui anak perusahaan dengan status kontrak atau tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Iqbal meminta pemerintah segera menerbitkan aturan pengganti atau menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 agar selaras dengan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Ia menegaskan bahwa ketentuan pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali telah dihapus dalam undang-undang baru. Karena itu, pembayaran pesangon harus paling sedikit satu kali ketentuan, disertai uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai hak pekerja.

Selain itu, ia juga meminta sosialisasi dilakukan kepada seluruh dinas tenaga kerja agar penanganan perkara PHK mengikuti ketentuan terbaru. Iqbal memperingatkan agar tidak ada penyimpangan maupun pungutan liar dalam penyelesaian hak pekerja. Sumber utama berita ini berasal dari ANTARA News, dengan foto arsip dari kunjungan sebelumnya.

Sumber: ANTARA News (13 Oktober 2026)