Buruh

Said Iqbal: RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Harus Disahkan Oktober, Jangan Korbankan Hak Buruh

Jakarta — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan paling lambat Oktober 2026, namun dengan tegas mengingatkan bahwa target waktu tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan hak buruh. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta, Minggu, sebagai respons terhadap proses legislasi yang sedang berlangsung bersama DPR RI.

KSPI menilai bahwa judul “perlindungan” dalam RUU harus memiliki makna nyata, bukan sekadar pergantian nama dari regulasi sebelumnya. Negara harus hadir untuk melindungi pekerja sejak sebelum memasuki hubungan kerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir. Substansi undang-undang tidak boleh mempertahankan fleksibilitas berlebihan yang melemahkan posisi buruh, seperti kemudahan pemutusan hubungan kerja atau skema pesangon yang masih memungkinkan pembayaran sebesar 0,5 kali ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Said Iqbal menggarisbawahi setidaknya sepuluh klaster pasal yang harus menjadi perhatian dalam RUU ini, termasuk jaminan upah layak yang tidak kembali pada logika upah semurah-murahnya, serta penempatan PHK sebagai jalan terakhir melalui prosedur yang adil. Pesangon harus sekurang-kurangnya satu kali ketentuan dan tidak boleh dicicil. Ia juga membandingkan proses legislasi saat ini dengan sejarah panjang pembentukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, serta bahaya legislasi kilat seperti Omnibus Law.

Dalam konteks penetapan upah minimum 2027, KSPI bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan dalam kisaran 7,5 persen hingga 9,5 persen, dengan mempertimbangkan rata-rata inflasi nasional, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu sebesar 0,9. Data sementara hingga Agustus 2026 menunjukkan rata-rata inflasi nasional sebesar 3,20 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,43 persen. Perbedaan kondisi ekonomi antarwilayah menjadi alasan usulan rentang kenaikan, bukan satu angka seragam.

Sumber: ANTARA News (Oktober 2026)