Buruh

Serikat Pekerja Tuntut Perlindungan Buruh Non-Konvensional dalam RUU Ketenagakerjaan — 12 Oktober 2026

Jakarta, 12 Oktober 2026 — Serikat pekerja menuntut perlindungan buruh non-konvensional dalam pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru. Tuntutan ini mencakup pekerja platform digital, buruh musiman, serta pekerja paruh waktu yang belum sepenuhnya terlindungi dalam kerangka hukum saat ini.

Dengan pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, organisasi buruh berharap semua bentuk hubungan kerja — formal maupun informal — akan mendapat perlindungan yang sama, termasuk akses jaminan sosial dan mekanisme penyelesaian sengketa.

Sumber: ANTARA News / Referensi berita buruh non-konvensional — 12 Oktober 2026