Buruh

UU Ketenagakerjaan Baru Direspons Buruh: Perlindungan Lebih Kuat, tapi Celah Masih Terbuka

Jakarta — Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Sidang I 2026-2027 resmi mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang pada Selasa (6/10/2026) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pengesahan ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari klaster UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan UU yang terdiri dari 23 bab dan 313 pasal ini dirancang untuk menghadirkan aturan lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah. Regulasi tersebut mencakup hubungan ketenagakerjaan, aturan tenaga kerja asing, pengupahan, perlindungan pencari kerja, pemagangan, penempatan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga perlindungan pekerja saat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat menilai pengesahan ini menjawab kebutuhan kelompok pekerja dan menjadi momentum penting perjuangan buruh. Menurutnya, pemisahan regulasi dari UU Cipta Kerja berhasil memasukkan sejumlah aspirasi buruh, seperti pembatasan outsourcing berdasarkan jenis pekerjaan, kepastian batas masa kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pencegahan modus pemagangan sebagai tenaga kerja murah, hingga alokasi APBN untuk pelatihan kompetensi di era transformasi digital.

Namun, pengamat dan akademisi hukum ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada, Nabiyla Risfa Izzati, menilai hasil akhir regulasi terasa antiklimaks dan timpang sebelah. Ia menyoroti proses penyusunan yang minim keterbukaan, kompromi batas masa PKWT hingga empat tahun, serta belum adanya terobosan mendasar terkait formula pengupahan yang menjamin Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Tanpa standar objektif dan mekanisme pengawasan yang jelas, ketentuan progresif berisiko menjadi hak yang sulit ditagih dalam praktik.

Bagi serikat pekerja, ukuran keberhasilan UU bukan saat palu DPR diketuk, melainkan ketika pekerja Indonesia benar-benar merasakan perlindungan, kepastian kerja, upah layak, jaminan sosial, dan masa depan yang lebih baik. Oleh karena itu, pengawasan ketat terhadap puluhan pasal pendelegasian dalam aturan pelaksana akan menjadi kunci agar semangat perlindungan buruh tidak melenceng di tingkat eksekutif.

Ilustrasi pekerja pabrik

Sumber: CNN Indonesia (8 Oktober 2026)