Buruh

UU Ketenagakerjaan Baru Perketat PHK, Outsourcing Dapat Pesangon, PKWT Dibatasi 4 Tahun

Jakarta — Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR RI pada Selasa, 6 Oktober 2026, membawa perubahan signifikan bagi pekerja, terutama dalam aturan pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon untuk pekerja outsourcing, dan pembatasan masa kontrak. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, menjelaskan dalam konferensi pers daring di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026, bahwa regulasi ini memperketat proses PHK sehingga perusahaan tidak dapat memberhentikan pekerja secara sepihak.

Dalam UU baru, perusahaan wajib memberitahu pekerja terlebih dahulu sebelum melakukan PHK, kemudian menggelar perundingan bipartit yang dapat didampingi serikat pekerja. Jika tidak tercapai kesepakatan, perselisihan dapat dibawa ke mediasi di Dinas Tenaga Kerja setempat, hingga akhirnya dapat digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial. Selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, pengusaha wajib tetap membayar upah pekerja, sementara pekerja tetap menjalankan tugasnya.

Selain perketatan PHK, UU ini juga mengatur bahwa pekerja outsourcing atau alih daya kini wajib mendapat pesangon jika terkena PHK, dengan perhitungan berdasarkan masa kerja maksimal empat tahun. Pekerja kontrak juga dibatasi hanya untuk empat jenis pekerjaan, yaitu karyawan katering, sekuriti, petugas kebersihan, dan pengemudi. Sementara itu, masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dipersingkat dari lima tahun menjadi empat tahun.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut regulasi ini menyatukan norma dari UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja, serta mengatur 13 poin baru termasuk larangan penahanan ijazah, kesetaraan di tempat kerja, dan jaminan pesangon melalui dana cadangan pesangon. Namun, draf final belum dipublikasikan karena masih melalui sinkronisasi antarpasal yang diperkirakan memakan waktu dua minggu hingga satu bulan.

Sumber: CNN Indonesia (7 Oktober 2026), Kompas.com (8 Oktober 2026), ANTARA News (7 Oktober 2026).