Buruh & Tenaga Kerja

KSPI Siapkan Demo Bergelombang 15-30 Oktober untuk UMP 2027

Jakarta — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa secara bergelombang di 38 provinsi, termasuk DKI Jakarta, pada 15-30 Oktober 2026. Aksi ini digelar untuk menuntut kenaikan upah minimum 2027 serta kejelasan aturan tenaga alih daya dan pesangon.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa proses perjuangan upah minimum berlangsung di tingkat daerah sehingga aksi akan menyasar pusat-pusat pemerintahan daerah. Tuntutan utama mencakup kenaikan UMP dan UMSP 2027 yang akan ditetapkan pada 1 November 2026, dengan usulan kenaikan berkisar 7,5 persen hingga 9,5 persen.

Usulan tersebut mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan penggunaan indeks tertentu pada batas tertinggi dalam formula pengupahan. Said juga menolak narasi pengusaha yang menyebut kenaikan upah dapat memicu PHK atau penutupan pabrik, dengan alasan kenaikan upah justru memulihkan daya beli masyarakat.

Dalam konteks Jawa Barat, KSPI mengkritik keras perubahan rekomendasi penetapan upah dan meminta pemerintah provinsi menindaklanjuti putusan pengadilan terkait sengketa upah sektoral.