Said Iqbal: RUU Ketenagakerjaan Atur Skema Upah Lebih Baik dan Perketat Aturan PHK
Jakarta — Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menilai bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan membawa perubahan substansial bagi pekerja, terutama dalam skema pengupahan dan perlindungan dari pemutusan hubungan kerja (PHK).
Said Iqbal menyatakan skema pengupahan dalam RUU ini dirancang lebih baik dibandingkan ketentuan sebelumnya. Hal ini mencakup penguatan dasar hukum penetapan upah serta mekanisme penyesuaian yang lebih transparan dan berkeadilan bagi pekerja.
Selain skema upah, RUU ini juga memperketat aturan mengenai PHK. Perubahan ini diharapkan dapat mengurangi praktik pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan dan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi buruh.
Dalam konteks yang lebih luas, penguatan delapan aspek perlindungan kerja—sebagaimana disampaikan Menteri Ketenagakerjaan—menegaskan bahwa UU Ketenagakerjaan bukan sekadar dokumen formal, melainkan instrumen praktis yang akan berdampak langsung pada kehidupan pekerja.
Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa hak-hak buruh tidak hanya diakui, tetapi juga dilindungi melalui kerangka hukum yang lebih kuat dan berkeadilan.
Sumber kurasi: Antara News / CNN Indonesia (7 Oktober 2026) — Referensi berita buruh dan tenaga kerja terkini.
