Buruh & Tenaga Kerja

Said Iqbal Tekankan Deregulasi untuk Lindungi Buruh dari Ancaman PHK

Kabupaten Bandung, Jawa Barat — Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menegaskan bahwa langkah deregulasi yang ditempuh pemerintah diarahkan secara strategis untuk melindungi buruh sekaligus mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor padat karya. Pernyataan ini disampaikan saat kunjungan kerja di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Senin, sebagai respons terhadap evaluasi regulasi yang dinilai membebani dunia usaha namun tetap harus menjaga keseimbangan perlindungan tenaga kerja.

Said Iqbal menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang meninjau ulang berbagai aturan yang menyulitkan dunia usaha agar tidak menghambat keberlangsungan industri nasional. Salah satu contohnya adalah industri tekstil dan garmen yang sebelumnya terdampak oleh Permendag Nomor 8 Tahun 2023 yang membuka peluang impor dalam jumlah besar, terutama dari China. Regulasi tersebut kini sudah ditinjau ulang oleh pemerintah dalam rangka menjaga stabilitas industri dalam negeri dan melindungi lapangan kerja bagi buruh.

Di bidang ketenagakerjaan, pemerintah juga berencana merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 mengenai pekerja alih daya (outsourcing) agar lebih memberikan kepastian kerja serta memperkuat perlindungan terhadap buruh dari risiko PHK. Menurut Said, status pekerja alih daya yang tidak memberikan kepastian kerja menjadi salah satu penyebab utama kerentanan buruh terhadap pemutusan hubungan kerja. Revisi ini diharapkan dapat membatasi praktik outsourcing hanya pada jenis pekerjaan tertentu dan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pekerja.

Langkah deregulasi ini tidak berarti mengorbankan perlindungan buruh, melainkan justru mencari titik keseimbangan antara daya saing industri dalam negeri dan jaminan kesejahteraan pekerja. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap perubahan regulasi tetap mengutamakan kepentingan buruh sebagai tulang punggung pembangunan nasional, sejalan dengan amanat konstitusi dan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

Said Iqbal tekankan deregulasi lindungi buruh

Sumber: ANTARA News (2026)