UU Ketenagakerjaan Baru Perketat PHK, Buruh Tetap Digaji saat Sengketa
Jakarta — Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR RI pada Selasa (6/10/2026) memperketat proses pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mewajibkan perusahaan tetap membayar upah pekerja selama sengketa berlangsung hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung.
Ketentuan tersebut dijelaskan Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Rabu (7/10/2026). Perusahaan wajib memberi tahu pekerja sebelum PHK dan memanggil untuk perundingan bipartit, dengan pendampingan serikat pekerja atau serikat buruh.
Jika tidak tercapai kesepakatan, perselisihan berlanjut ke mediasi, Pengadilan Hubungan Industrial, hingga Mahkamah Agung. Selama belum ada putusan inkrah, upah tetap wajib dibayar. Undang-undang baru ini juga mengatur perselisihan kepentingan (upah, bonus, THR) dan perselisihan hak. Perusahaan yang menolak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap akan dikenai sanksi pidana.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Sidang I 2026-2027 sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pemisahan pengaturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.
